DJBK Tingkatkan Profesionalime Tenaga Ahli Bangunan Gedung dan Manajemen Proyek

By Admin

nusakini.com-- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) melakukan pembinaan kompetensi bidang jasa konstruksi kepada asosiasi profesi pasca keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 45/2015, dengan melakukan proyek percontohan pelaksanaan Continuing Professional Development (CPD) atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Bangunan Gedung dan Manajemen Proyek yang harus dilakukan asosiasi profesi kepada para anggotanya. 

“Dalam merealisasikan proyek percontohan ini, kita harus berkomitmen bekerjasama membangun tenaga kerja konstruksi yang berkualitas, tidak bisa mengandalkan pemerintah, khususnya tentang sertifikasi, ini harus segera disosialisasikan kepada para tenaga ahli anggota asosiasi profesi di daerah masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, saat memberikan arahan dalam workshop Continuing Professional Development/Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan kepada para anggota asosiasi profesi di Jakarta, kemarin.

Dalam Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi Nomor 18/1999 mensyaratkan setiap orang perorangan harus memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan. Sertifikat untuk tenaga kerja berarti sebuah pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, serta upaya pemerintah dalam menjamin terciptanya sikap dan tata laku profesionalme para tenaga kerja konstruksi. 

Setelah tenaga kerja konstruksi bersertifikat, selanjutnya dibutuhkan pelaksanaan CPD. CPD sangat berpengaruh terhadap kompetensi tenaga ahli konstruksi sebagai paket yang lengkap.Dengan CPD berarti me-record capaian kinerja di Log Book selama jenjang karir dengan catatan detail proses kinerja, yang membuat kinerja yang telah dijalankan semakin tertib. 

“Catatan ini akan menjadi bukti autentik yang kuat pada setiap pekerjaan tenaga ahli profesional tersebut. Terdapat fokus yang menjadi perhatian dalam penerapan CPD yaitu mempertahankan, meningkatkan, dan memperluas kompetensi seorang insinyur”, ujar Yusid.  

Kemudian, poin penting yang perlu dipertegas melalui CPD adalah dapat melindungi masyarakat dari praktek-praktek para praktisi konstruksi yang tidak berkualitas dan tidak etis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 

Selain itu, CPD pun dapat menjadi trigger tenaga kerja ahli konstruksi nasional, untuk mengetahui seberapa besar dampak kekuatan para tenaga ahli konstruksi untuk bisa membangun pembangunan Infrastrukstur di Indonesia. 

Pada workshop tersebut para perwakilan daerah akan dapat memilah dan mendata para instruktur yang berkompeten yang berasal dari asosiasi profesi bidang keahlian tertentu dan mewakili daerah tertentu pula.(p/ab)